Wednesday, September 29, 2010

Ada apa dengan kasus bentrokan Blowfish di dekat Pengadilan Negeri Jakarta

Sebagaimana dikutip dari media online VIVAnews bahwa, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung menyesalkan terjadinya bentrokan massa yang mengakibatkan 3 (tiga) orang tewas di dekat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Menurutnya polisi republik indonesia artau aparat pengamanan sektor di wilayah tersebut seharusnya dapat mengantisipasi kejadian tersebut sebelum berakibat lebih fatal.

Menurut Pram, untuk kasus Blowfish yang notabene merupakan 2 (dua) kelompok bertikai bukan hal yang baru lagi di tempat tersebut. "Sudah sepatutnya pihak kepolisian mengambil langkah tegas dan preventif, sebelum kejadian menjadi lebih meluas kata Pramono di Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jakarta, Kamis 30 September 2010(VIVAnews).

Pram juga mengatakan, bahwa sejak awal sudah bisa diketahui potensi bentrokan massa. yang akan terjadi Dari adanya konsentrasi massa dan rombongan yang bergerak seharusnya sudah dapat dideteksi dan dilakukan penanganan potensi bentrokan sebelum terjadi. Tetapi kenapa kejadian ini bisa lengah dari pantauan aparat?

Kutipan yang saya ambil pada media online ini mengatakan: "Saya termasuk yang tidak sepakat dengan juru bicara Polres Jakarta Selatan yang mengatakan tidak kecolongan. Menurut saya, kecolongan karena walaupun terjadi di jalanan itu merupakan tanggung jawab polisi, untuk mengatasi, mencegah adanya kekerasan dalam masyarakat," kata Pram.

Disamping itu juga Pram memandang polisi bukan takut bertindak, karena polisi seharusnya tidak boleh takut oleh siapapun dalam upaya mengamankan masyarakat. "Saya lihat sebenarnya bukan takut, tapi mungkin polisi teledor dalam menganggap tidak mungkin terjadi (pertikaian). Karena orang membawa senjata tajam bahkan diduga ada sepuluh senjata api yang digunakan. Ini kan pasti sudah ada perencanaan sebelumnya. Tidak mungkin tiba-tiba mereka berkumpul dan sebagainya," kata Pram.

Sejak awal pertikaian itu bisa dicegah. "Ketika baru berkumpul di suatu tempat, katakanlah seperti baru diduga (akan terjadi bentrokan massa), itu mestinya bisa dicegah," kata Pram.

Pram juga menyesalkan bahwa kepolisian baru melakukan tindakan setelah adanya kejadian atau pecahnya bentrokan. "Kepolisian kemarin kalau kita lihat, mereka baru bergerak ketika kejadian itu sudah terjadi, sehingga amat disesalkan," kata Pram.

Aksi kekerasan tiba-tiba merebak di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, Jakarta. Rabu siang, 29 September 2010, di gedung tempat orang mencari keadilan itu terjadi bentrok antar dua kelompok massa.

Korbannya tak sedikit. Delapan orang luka-luka dan tiga orang dipastikan tewas. Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan Komisaris Nurdi Satriaji membeberkan korban tewas bernama Agustinus Romazona, kelahiran tahun 1961. Pria ini warga Kramatjati, Jakarta Timur.

2 (dua) korban tewas lainnya adalah Syaifudin yang lahir tahun 1962. Ia tercatat sebagai warga Kebon Nanas, Jakarta Timur. Satu lagi bernama Ceko Key.
(Sumber: VIVAnews)