Wednesday, March 23, 2011

Undang-undang Penyadapan oleh Pihak Intelejen Sedang digodok di Gedung Dewan

Kupas Tuntas Penggodogan Tentang Undang-undang Penyadapan di Gedung DPR RI Menjadi Perdebatan.
DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia)sedang membahas Rancangan Undang-Undang Intelijen. Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah mengenai kewenangan penyadapan Badan Intelijen Negara (BIN).

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan penyadapan oleh BIN bisa dilakukan selama tidak melanggar hak konstitusi warga negara.

"Prinsipnya menurut konstitusi dan Undang-undang, boleh memberikan kewenangan kepada instansi penegak hukum untuk melakukan penyadapan. Tetapi harus ditentukan melalui UU," kata Mahfud di Kantor Presiden, Selasa, 22 Maret 2011.

Menurut Mahfud, kewenangan penyadapan bisa memiliki dampak yang melanggar hak masyarakat atau tidak tergantung UU. Masyarakat pun bisa melakukan gugatan terhadap UU ke MK apabila UU Intelijen itu dianggap melanggar hak konstitusi.

"Itu bisa dinilai masyarakat setelah menjadi produk UU. Bahkan kalau misalnya masyarakat menilai itu melanggar hak konstitusional, mereka bisa mengajukan gugatan ke MK," ucap Mahfud.

Mahfud kemudian menegaskan, pada prinsipnya negara bisa melakukan penyadapan. "Asal penyadapan diatur UU, termasuk UU Intelijen," ujarnya.

Sedangkan Kepala BIN Sutanto mengatakan UU Intelijen diperlukan agar intelijen bisa bekerja efektif mendeteksi ancaman sejak dini. Soal penyadapan, Sutanto mengatakan juga akan disesuaikan dengan UU Rahasia Negara.

Sutanto tidak menjelaskan bagaimana mekanisme penyadapan bisa dilakukan, apakah dengan seizin Pengadilan atau perintah Presiden. Menurut Sutanto, penyadapan yang dilakukan BIN merupakan operasi rahasia, yang nanti akan diatur dalam UU Rahasia Negara.

"Dalam proses penyadapan itu akan menjunjung tinggi hukum, demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Jadi tindakan itu terukur," kata Sutanto. (sumber:vivanews)